Soal SKCK Pelajar Demo UU Cipta Kerja, Bu Retno Protes Keras
Kamis, 15 Oktober 2020 – 07:12 WIB
Pihaknya menambahkan bahwa seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK.
Retno juga meminta penyelesaian masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada.
Hal itu menurutnya harus mengacu UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkas Retno.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPAI memprotes pernyataan ancaman dari pejabat Polri untuk anak pelajar pedemo UU Cipta Kerja terkait SKCK kelak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG