Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel
Jumat, 04 Juni 2010 – 00:02 WIB

Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
Menurut Andi, Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan karena pasal yang disangkakan terhadap Bibit dan Chandra adalah pasal pemerasan, yakni 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan lainnya, konstruksi hukum dalam kasus itu sudah jelas dan majelis menganggap tidak ada kekosongan hukum yang dapat dijadikan alasan oleh Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan sosiologis.
Baca Juga:
Andi menambahkan, seharusnya kejaksan mengeluarkan deponering. "Kalaupun ada kondisi sosial politik yang mengkhawatirkan, seyogyanya kejaksaan melakukan penyampingan hukum atau deponering, bukan menggunakan penghentian penuntutan pekara demi hukum dengan SKPP," terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan menggugatnya ke PN Jaksel.
Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI malah menguatkan putusan PN Jaksel.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri