Soal Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres di MK, Jokowi Bilang Begini

jpnn.com, SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak akan ikut campur dalam gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, hal itu adalah urusan yudikatif.
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres, meski usia Gibran belum cukup sesuai UU Pemilu. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Jokowi saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), gugatan uji materi itu merupakan urusan yudikatif.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi