Soal Wacana Izin Eksplorasi Migas di Tengah Laut, Pengamat: Jangan Gegabah

"Syarat utama pemberian izin aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut adalah pengeboran bertanggung jawab yang disertai recovery," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam webinar bertajuk "Pemanfaatan Anjungan Minyak dan Gas Lepas Pantai untuk Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan", Selasa (23/3).
Seperti diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menargetkan pengeboran migas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021.
Trenggono menyatakan, menginginkan adanya aktivitas di laut yang bertanggung jawab karena eksplorasi migas tentu juga akan berdampak langsung pada lingkungan laut yang terdapat ekosistem yang besar di dalamnya.
“Adalah tugas saya beserta jajaran KKP untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran maka harus ada tanggung jawab recovery. Karena jika ada pengeboran maka itu akan berdampak buruk kalau tidak dilakukan recovery," ujar dia.
Terkait dengan langkah pemulihan ekosistem, Trenggono berharap berbagai pihak terkait, seperti SKK Migas dapat berdiskusi dengan KKP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim minta pemerintah jangan gegabah mengeluarkan izin aktivitas eksplorasi migas di tengah laut atau lepas pantai.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Begini Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas Lewat IATMI
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud