Soal Wacana Izin Eksplorasi Migas di Tengah Laut, Pengamat: Jangan Gegabah
"Syarat utama pemberian izin aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut adalah pengeboran bertanggung jawab yang disertai recovery," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam webinar bertajuk "Pemanfaatan Anjungan Minyak dan Gas Lepas Pantai untuk Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan", Selasa (23/3).
Seperti diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menargetkan pengeboran migas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021.
Trenggono menyatakan, menginginkan adanya aktivitas di laut yang bertanggung jawab karena eksplorasi migas tentu juga akan berdampak langsung pada lingkungan laut yang terdapat ekosistem yang besar di dalamnya.
“Adalah tugas saya beserta jajaran KKP untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran maka harus ada tanggung jawab recovery. Karena jika ada pengeboran maka itu akan berdampak buruk kalau tidak dilakukan recovery," ujar dia.
Terkait dengan langkah pemulihan ekosistem, Trenggono berharap berbagai pihak terkait, seperti SKK Migas dapat berdiskusi dengan KKP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim minta pemerintah jangan gegabah mengeluarkan izin aktivitas eksplorasi migas di tengah laut atau lepas pantai.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Laba Bersih PT Rukun Raharja Melejit Capai Rp427,8 Miliar
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Dukung Ketahanan Energi, Bea Cukai Medan Berikan Fasilitas Fiskal Kepada PT PDSI
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP