Soedarsono Kabur Bawa Duit Rp 1,7 Miliar, Tuh Orangnya

Soedarsono Kabur Bawa Duit Rp 1,7 Miliar, Tuh Orangnya
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (tengah) pada saat menunjukkan gambar DPO terkait kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1,7 miliar dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com, MALANG - Soedarsono (57) warga Kota Malang, Jawa Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus penipuan.

Soedarsono alias Mboen melakukan penipuan yang merugikan korbannya mencapai Rp 1,7 miliar.

"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis.

Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu.

Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.

Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.

"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.

Bermodal janji manis, Soedarsono berhasil menipu korbannya. Duit Rp 1,7 miliar dibawa kabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News