Sok Beri Ancaman, Malah Pucat Bertemu Polisi

Sok Beri Ancaman, Malah Pucat Bertemu Polisi
Ilustrasi. Foto: pojoksatu.co.id

SURABAYA – Dua pemuda Nyoto dan Koesno Noerbani Yusuf terkena karma atas perbuatan keduanya. Gara-gara aksi sok jagoan, keduanya malah masuk bui.

Peristiwa itu terjadi dini hari (12/3). Selepas nongkrong di sebuah warung di kawasan Petemon, pada pukul 02.30 keduanya berboncengan melintas di Jalan Simo Kwagean, Kota Surabaya. Saat itu motor Yamaha Mio yang mereka tunggangi bersenggolan dengan motor lain yang dikendarai Rudi Sanjaya.

"Kami tetap jalan terus. Tapi, dia (Rudi, Red) mengejar duluan," beber Koesno kepada penyidik Resmob Polrestabes Surabaya.

Ketiganya terlibat cekcok di tengah jalan. Nyoto lalu melepas kunci kontak Rudi dari motornya. Merasa menang jumlah, Nyoto dan Koesno percaya diri (pede) meladeni omelan Rudi. Bahkan, dua pria tersebut berani menyerang Rudi terlebih dahulu. "Saya memukul pundaknya, dia balesYa wis gelut nang kono," lanjut Koesno.

Dua orang itu lantas mengeroyok Rudi. Baku hantam pun terjadi. Meski menang jumlah, ternyata nyali dua pria tersebut ciut. Rudi mampu mempertahankan diri karena badannya lebih gempal. Justru Nyoto dan Koesno yang keok.

Koesno mendapati sebilah pisau di gerobak penjual nasi goreng. Dia lantas menenteng pisau sepanjang 30 cm itu ke arah Rudi. Rupanya ancaman tersebut membuat Rudi ketakutan. Dia lantas meninggalkan sepeda motornya di tengah jalan. Tidak hanya diancam dengan pisau, Rudi juga dilempari batu.

Masih merasa jengkel, dua sahabat itu akhirnya melampiaskan amarah ke sepeda motor Rudi. Dalam benaknya, mereka merasa memenangi duel tersebut.Namun, perasaan itu segera berubah saat Rudi tiba-tiba kembali ke lokasi perkelahian. Kali ini dia tidak sendirian, melainkan membawa anggota polisi. Dengan wajah yang masih lebam karena berkelahi, Nyoto dan Koesno digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Selesai sudah aksi sok jago keduanya karena harus berhadapan dengan polisi.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, meski tidak sampai mencederai korban, perbuatan itu masih bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Keduanya juga terbukti mengancam dengan senjata tajam," tegas Agung. (did/c7/ady/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News