Solidaritas Pekerja Musik Kini Dapat Pendampingan Hukum 

Solidaritas Pekerja Musik Kini Dapat Pendampingan Hukum 
Ketua Umum SPMI Zuheri (tengah baju putih) dan Direktur LBh APB KAI Riswanto Lasdin (ketiga dari kiri) menunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Pekerja Musik Indonesia (SPMI) terus berjuang agar para pekerja musik di Indonesia mendapat keamanan dan kenyamanan dalam berkarya.

Salah satu langkah yang ditempuh, melakukan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (LBH APB KAI).

Menurut Ketua Umum SPMI Zuheri, dengan ditandatanganinya kerja sama dengan LBH APB KAI, para pekerja seni ke depan akan mendapatkan pendampingan.

Sehingga ketika menghadapi masalah-masalah hukum terkait bidang pekerjaan yang ditekuni, dapat ditemukan jalan keluar terbaik.

"Jadi, dengan adanya kerja sama ini maka para anggota SPMI akan mendapatkan pendampingan dan solusi dari tiap masalah yang berkaitan dengan hukum," ujar Zuheri dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Zuheri berharap dengan berbagai terobosan yang dilakukan SPMI, maka para pekerja musik ke depan akan lebih sejahtera dan mampu menyekolahkan anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Penandatanganan nota kesepahaman sebagai bukti terjalinnya kerja sama SPMI dengan LBH APB KAI, telah dilakukan di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, Senin (18/1) kemarin.

Penandatanganan dilakukan oleh Zuheri selaku Ketua Umum SPMI dan Direktur LBH APB KAI Riswanto Lasdin SH MH CLA.

Para pekerja musik yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Musik Indonesia kini mendapat pendampingan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News