Songong Nih! Pura-pura Sakit, Mahasiswa Bius Pendeta, Kemudian...

Songong Nih! Pura-pura Sakit, Mahasiswa Bius Pendeta, Kemudian...
Songong Nih! Pura-pura Sakit, Mahasiswa Bius Pendeta, Kemudian...

Dia juga mengaku bahwa sepeda motor milik sang pendeta sudah digadaikan kepada seseorang di Jogjakarta. "Sepeda motornya sudah digadaikan seharga Rp 3 juta," kata Kapolsek.

Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali/dil/jpnn)


PURWOKERTO - AAK (32) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan pembiusan terhadap seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News