Songong Nih! Pura-pura Sakit, Mahasiswa Bius Pendeta, Kemudian...
Kamis, 11 Februari 2016 – 04:36 WIB
Dia juga mengaku bahwa sepeda motor milik sang pendeta sudah digadaikan kepada seseorang di Jogjakarta. "Sepeda motornya sudah digadaikan seharga Rp 3 juta," kata Kapolsek.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali/dil/jpnn)
PURWOKERTO - AAK (32) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan pembiusan terhadap seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba