Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut

Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut
Penampakan AI yang ditahan terkait babi ngepet di Kecamatan Sawangan. Foto: ISTIMEWA - Radar Depok

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat yang penasaran dan ingin menyaksikan secara langsung penampakan babi ngepet tersebut.

"Ternyata, ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujar Imran.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan terhadap Adam Ibrahim adalah Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI pun telah mengakui semua perbuatannya merekayasa atau membuat berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," pungkas AI. (antara/jpnn)

Simak pengakuan Ustaz Adam Ibrahim usai keahuan merekayasan hoaks soal babi ngepet di Depok.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News