Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut
Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan dengan cara telanjang bulat bugil.
Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat yang penasaran dan ingin menyaksikan secara langsung penampakan babi ngepet tersebut.
"Ternyata, ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujar Imran.
Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pasal yang dikenakan terhadap Adam Ibrahim adalah Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AI pun telah mengakui semua perbuatannya merekayasa atau membuat berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.
"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," pungkas AI. (antara/jpnn)
Simak pengakuan Ustaz Adam Ibrahim usai keahuan merekayasan hoaks soal babi ngepet di Depok.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Lotte Land Sawangan Hadirkan Hunian Mewah di Kawasan Eco Town Depok