Sopir Bus ini Ternyata Sering Cari Duit Haram, Polisi Temukan Sesuatu di Balik Sarungnya
Rabu, 09 Februari 2022 – 17:50 WIB
Plastik itu untuk membungkus 1 sachet berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat ±250 gram.
"SP mengakui dirinya diperintahkan dan diarahkan atau dikendalikan untuk mengantar barang tersebut dengan upah Rp 5.000.000 rupiah," terang Kombes Komang.
Saat ini pelaku bersama barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi mencurigakan seorang sopir bus.
Redaktur : Natalia
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali