Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo

Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
Diberitakan sebelumnya, Ayi Yudi Mardiana saat bersaksi pada persidangan atas Soemarmo pada 18 Juni lalu memberi kesaksian yang memberatkan. Menurut Yudi, dirinya pada 29 Oktober 2009 sekitar pukul 07.00 pagi pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang. "Sendiri, di ruang tamu," kata Yudi.

Menurut Yudi, dirinya dalam pertemuan tersebut mendapat perintah dari Soemarmo agar menghitung plafon belanja langsung pemerintah. "Karena beliau (Soemarmo) mengatakan ada permintaan dari anggota dewan. Mereka (DPRD) minta 10 M (Rp 10 miliar)," ucap Yudi.

Seperti diketahui, Soemarmo didakwa  telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Sekretaris Kota Semarang, Achmat Zaenuri.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a  UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News