Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
Senin, 09 Juli 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge). Dua saksi yang diajukan adalah Miftah dan Andi. "Tanggal 29 Oktober itu Bapak (Soamarmo) ada kegiatan di Jogja, di Pantai Parangtritis," kata Miftah di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Miftah adalah ajudan Soemarmo, sedangkan Andi adalah sopir bagi orang nomor 1 di Pemkot Semarang itu. Keduanya diajukan sebagai saksi a de charge oleh tim Penasihat Hukum Soemarmo.
Keduanya menepis anggapan bahwa Soemarmo terlibat dalam pertemuan pada 29 Oktober 2011 untuk membahas penyuapan ke DPRD Semarang guna meloloskan Ranperda APBD 2012. Menurut Miftah, atasannya itu justru tidak berada di Semarang saat tanggal 29 Oktober itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global