Sopir TransJakarta Penabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
"Si jalur busway itu tidak ada ruang gerak. Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi, kalau ke kanan nabrak pembatas," kata Argo.
Ketiga, lanjut dia, dari sisi korban justru dinilai melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan tempat penyeberangan.
Padahal, kalau tidak ada jembatan penyeberangan, tiap pejalan kaki harus menyeberang di tempat yang memang disediakan seperti zebra cross.
"Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril. Jadi, sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal ada yang menyeberang," kata Argo.
Argo mengatakan keluarga korban juga tidak melakukan penuntutan, sehingga diselesaikan secara restorasi justice.
Penyidik juga berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Jadi, kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah sih pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," kata Argo Wiyono. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sopir Bus TransJakarta yang menabarak pejalan kaki di Jakarta Selatan tidak ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes
- TransJakarta Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 2024
- Buka Toko Baru, Cielyn Sleepwear Tetap Fokus Pertahankan Kenyamanan Konsumen