Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:15 WIB

Polda NTB merilis kasus narkoba, Kamis (8/12). Foto: Ditresnarkoba Polda NTB
Khusus kasus Cekok, lanjut dia, pihaknya awalnya mengamankan seratus gram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Cekok sehingga ditemukan sabu-sabu 2,6 kg.
"Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2,7 kg," paparnya.
Menurut Deddy, pelaku mengaku membawa barang haram itu dari Sumatra.
Selain kasus ini, Direktorat Resnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di indekos di Lombok Timur. Polisi menyita sabu-sabu seberat 100 gram yang juga berasal dari Sumatra.
"Ternyata hasil pendalaman kami, MAA jaringan Sumatra sudah dua kali terima kiriman dari Sumatra,"paparnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku mengaku membawa sabu-sabu dari Sumatra.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH