Sori, Tak Ada Lagi Cincai-Cincai Soal Lahan di Batam
Untuk menjaga kepastian hukum ke depannya, BP Batam berencana untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada 18 Maret nanti. Tujuannya adalah mempercepat proses penerbitan HPL untuk lahan-lahan yang belum memilikinya.
Lalu bagaimana dengan lahan yang sudah dialokasikan namun belum punya HPL. Sama seperti di paragraf sebelumnya, Hatanto menegaskan BP Batam akan mencabutnya dan UWTO-nya akan dikembalikan.
"Jika lahan tak punya HPL, bisa apa. Apa mau Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa bisa BPN menerbitkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB)," tegasnya.
Melalui kerjasaman dengan BPN Batam, maka lahan di Batam akan berstatus clean and clear karena sudah memiliki HPL yang jelas.(leo)
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro menegaskan pihaknya tengah bertekad menyelesaikan persoalan lahan di Batam, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Budi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi