Soroti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoal kebijakan pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP setiap pembelian LPG 3 kilogram.
Kebijakan ini ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut terkesan mempersulit masyarakat.
Apalagi kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini berdomisili di desa.
"Jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini," tegas Syarief Hasan.
Syarief Hasan menyebut LPG 3 kilogram juga banyak digunakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Jika ini (beli LPG 3 Kg pakai KTP) diwajibkan, tentu menyulitkan dan membatasi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat membutuhkan," ungkapnya.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga mempertanyakan belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti kebijakan pemerintah soal beli LPG 3 kg wajib pakai KTP yang berlaku mulai 1 Januari 2024, simak kalimatnya
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM