Sosialisasi, Cara Bea Cukai Mengajak Masyarakat Memahami Ketentuan Cukai

Bea Cukai Magelang berupaya mengajak masyarakat agar ikut andil dalam gempur peredaran rokok ilegal dengan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada para Lurah dan Linmas di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sosialisasi yang digelar di Gedung KPRI Maju Loano, itu merupakan bentuk sinergi Bea Cukai Magelang dengan Satpol PP dan Damkar Purworejo.
Bea Cukai Langsa lakukan sosialisasi cukai di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues. Sosialisasi itu merupakan program inovasi Bea Cukai Langsa dalam mendekatkan diri kepada masyarakat guna memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai khususnya hasil tembakau.
Bea Cukai juga menggalakkan sosialisasi lewat media televisi.
Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjadi narasumber dalam program ‘Dialog Khusus’ milik JTV Madura dengan tema ‘Bangkit bersama DBHCHT’.
Bea Cukai Madura hadir untuk mengedukasi masyarakat terkait cukai dan DBHCHT.
Harapannya, masyarakat paham akan manfaat cukai dan program-program pemerintah yang menggunakan DBHCHT.
"Sosialisasi menjadi langkah strategis yang dilakukan Bea Cukai dalam memberikan pemahaman dan asistensi kepada berbagai pihak, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja instansi serta mengamankan hak-hak negara dari sisi penerimaan khususnya di bidang cukai,” pungkas Pejabat Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama. (*/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai.
Redaktur & Reporter : Boy
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar