SPA Disegel, Dua Terapis Semok Diangkut

SPA Disegel, Dua Terapis Semok Diangkut
Dua terapis diamankan Satpol PP. Foto: JPG/Bali Express

Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar.

Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.

"Tentu hal ini terus kami lakukan dalam penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis SPA yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.

Sementara pemilik Ayu SPA, I Gusti Ayu Komang Widari langsung datang setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan.

Widari mengaku pasrah dan menerima segala konsekuansi yang ada.

“Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” ujarnya sembari mengatakan bersedia menghentikan usaha ini. (gus/yes/jpnn)


Satpol PP Kota Denpasar menyegel Ayu Spa di kawasan Jl. Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja Lingkungan Teguh Kuri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News