SPA Disegel, Dua Terapis Semok Diangkut
Selasa, 30 Mei 2017 – 21:28 WIB

Dua terapis diamankan Satpol PP. Foto: JPG/Bali Express
Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar.
Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.
"Tentu hal ini terus kami lakukan dalam penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis SPA yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.
Sementara pemilik Ayu SPA, I Gusti Ayu Komang Widari langsung datang setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan.
Widari mengaku pasrah dan menerima segala konsekuansi yang ada.
“Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” ujarnya sembari mengatakan bersedia menghentikan usaha ini. (gus/yes/jpnn)
Satpol PP Kota Denpasar menyegel Ayu Spa di kawasan Jl. Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja Lingkungan Teguh Kuri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu