SPA Disegel, Dua Terapis Semok Diangkut
Selasa, 30 Mei 2017 – 21:28 WIB
Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar.
Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.
"Tentu hal ini terus kami lakukan dalam penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis SPA yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.
Sementara pemilik Ayu SPA, I Gusti Ayu Komang Widari langsung datang setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan.
Widari mengaku pasrah dan menerima segala konsekuansi yang ada.
“Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” ujarnya sembari mengatakan bersedia menghentikan usaha ini. (gus/yes/jpnn)
Satpol PP Kota Denpasar menyegel Ayu Spa di kawasan Jl. Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja Lingkungan Teguh Kuri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan