SPBU di Jalur Mudik Wajib Beroperasi 24 Jam

SPBU di Jalur Mudik Wajib Beroperasi 24 Jam
SPBU di Jalur Mudik Wajib Beroperasi 24 Jam
JAKARTA- Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh mewajibkan seluruh SPBU yang menjadi jalur arus mudik beroperasi selama 24 jam. Kebijakan ini berlaku mulai H-15 sampai H+15.

"SPBU akan dioperasikan secara  penuh selama 24 Jam setiap hari mulai H-15 sampai H+15 lebaran. khususnya  di jalur mudik dan balik, seperti Jalur Pantura, Selatan, arah Merak dan Lampung,"  ucap Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh dalam conference press di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/8).

Dikatakannya, untuk menjaga keamanan stok BBM, KESDM, BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) akan melakukan langkah-langkah berupa menyiapan armada tangki-tangki dan SPBU-SPBU di jalur mudik, penambahan Mobil Tangki atau Switching Mobil Tangki (Solar ke Premium) yang terdiri di SPBU. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan kantong-kantong BBM Premium di beberapa SPBU didaerah untuk mengantisipasi apabila ada kemacetan atau gangguan jalur distribusi, sehingga lebih dekat adanya stok-stok tambahan disekitar SPBU-SPBU yang penting.

"Langkah selanjutnya melakukan kembali pengaturan pembedaan jalur pelayanan antara motor dan mobil serta menyediakan pelayanan SPBU Transit khusus sepeda motor, Pembentukan Posko KESDM dan Satgas BBM di seluruh Wilayah/Region & Kantor Pusat  Pertamina," terang Darwin.(yud/jpnn)

JAKARTA- Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh mewajibkan seluruh SPBU yang menjadi jalur arus mudik beroperasi selama 24 jam. Kebijakan ini berlaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News