SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis Dikembalikan Jaksa, Ini Respons Polda Riau

SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis Dikembalikan Jaksa, Ini Respons Polda Riau
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus kejahatan perbankan di Bank BNI46 KCP Bengkalis ke penyidik Polda Riau.

Pengembalian SPDP itu karena sebelumnya penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara kepada jaksa sejak 19 Januari 2023 lalu.

Sejak saat itu, penyidik tak pernah melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti. Tahap satu juga tidak pernah dilaksanakan.

SPDP dikembalikan pada 21 November 2023 berdasarkan surat Nomor : B-578/ 11/2023.

Adapun perkara dimaksud berupa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang terjadi di Bank BNI KCP Bengkalis.

Kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020-2021 kepada ratusan orang debitur.

Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan telah dimulai sejak medio Januari 2023 lalu.

Terkait pengembalian SPDP tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar mengatakan pihaknya mengalami beberapa kendala.

Polda Riau merespons begini pengembalian SPDP kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI KCP Bengkalis ke penyidik kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News