SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis Dikembalikan Jaksa, Ini Respons Polda Riau

SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis Dikembalikan Jaksa, Ini Respons Polda Riau
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

"Benar. SPDP dikembalikan jaksa karena sudah lewat batas waktu makanya dikembalikan,” kata Firman Jumat (12/1).

Kendala yang dialami penyidik berupa perhitungan kerugian negara yang belum keluar.

“Karena kerugian negaranya belum keluar, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan JPU segera SPDP akan dikirim kembali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, mulanya perkara ini diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis.

Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.

Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keteragan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Masih dari informasi yang dihimpun, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Polda Riau merespons begini pengembalian SPDP kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI KCP Bengkalis ke penyidik kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News