Spesialis Curanmor Bersenpi di Jakut Diamankan Polisi, Korbannya Puluhan

Spesialis Curanmor Bersenpi di Jakut Diamankan Polisi, Korbannya Puluhan
Polsek Pademangan merilis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan. Foto: Polsek Pademangan

“Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api. Seperti saat beraksi di Pluit,” tuturnya.

Untuk senjata api rakitan itu, merupakan milik tersangka E yang dibeli di daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.

“Senpi itu dibeli di Lampung Timur,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)


Dari tangan H, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir peluru kaliber 9 mm.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News