Spesialis Pencuri Mobil dan Penadah di Lombok Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya
Konon tersangka I memiliki kemahiran membuka pintu mobil sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan curiannya.
"Jadi, tidak ada rusak kacanya sedikit pun. Pelaku ini melakukan dua kali," ucap Dharma.
Selain pikap, polisi juga menyita hasil curian pelaku berupa satu unit Honda Scoopy warna putih milik mahasiswi asal Labuapi, Lombok Barat.
"Barang bukti ini akan kami kembalikan ke pemiliknya dengan syarat apabila diperlukan saat proses penyidikan korban bisa mengantar kembali," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kedua penadah insial S dan M kini ditahan dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Tim Polres lombok Barat menangkap pencuri mobil pikap dan dua penadah yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Ini para pelakunya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini