Spesialis Pencuri Motor Honda BeAt Dihadiahi Timah Panas, Rasain!

Spesialis Pencuri Motor Honda BeAt Dihadiahi Timah Panas, Rasain!
Buronan kasus pencurian motor diciduk. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka Muhammad Hanip mengaku dirinya kabur ke Jambi dan baru tahun ini berada di Palembang. (oganilir/jpnn)


Pelarian M. Hanip - spesialis pencuri Honda BeAt, selama setahun berakhir di Banyuasin, Palembang, Minggu (27/3), sekitar pukul 15.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News