Spesialis Pencuri Motor Honda BeAt Dihadiahi Timah Panas, Rasain!
Senin, 28 Maret 2022 – 13:44 WIB

Buronan kasus pencurian motor diciduk. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kepada petugas, tersangka Muhammad Hanip mengaku dirinya kabur ke Jambi dan baru tahun ini berada di Palembang. (oganilir/jpnn)
Pelarian M. Hanip - spesialis pencuri Honda BeAt, selama setahun berakhir di Banyuasin, Palembang, Minggu (27/3), sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu