SPG Cantik Tepergok Simpan Sabu-sabu di Meja Rias

SPG Cantik Tepergok Simpan Sabu-sabu di Meja Rias
SPG cantik Vita Dwi Rochmaniah terjerat kasus narkoba. Foto: JPG

Sementara itu, Vita mengaku bahwa SS tersebut merupakan milik kekasihnya, Irwanto, bukan miliknya.

Jaksa Ali mendakwa Vita dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gas/c15/ano/jpnn)


Polisi mendapati SPG cantik menyimpan sabu-sabu dan peralatannya di meja rias indekos.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News