SPI Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan

SPI Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan
Ilustrasi tersangka korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik.

Survei ini menyasar pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain seperti auditor, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa.

“Dengan SPI, kita bisa menilai apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Kementerian maupun Lembaga terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Ketua Satuan Tugas SPI, Tri Gamarefa, pada kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Mengawal SPI Demi Negeri” di Sorong (4/10).

Tri Gamarefa menjelaskan SPI menjadi survei yang dilakukan untuk memetakan upaya pencegahan korupsi dan bagaimana kemajuan dari upaya-upaya korupsi tersebut.

“Dari survei ini akan dikeluarkan indeks, dan dari indeks tersebut kami akan memberikan laporan yang di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi dari kumpulan hasil survei tersebut,” tambah Tri Gamarefa.

SPI nantinya akan disebarkan ke tiga jenis responden, yakni internal, eksternal, dan responden eksper/ahli.

Sehingga dari hasil survei dapat digambarkan kondisi pelayanan dan tata kelola pemerintahan di suatu lembaga.

“Tujuan dari survei ini adalah untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia,” jelas Ketua Tim SPI KPK, Wahyu Dewantara Susilo.

SPI nantinya akan disebarkan ke tiga jenis responden, yakni internal, eksternal, dan responden eksper/ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News