SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin

SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin. Foto: ANTARA/Wisnu Adhi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)

Tersangka memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin di area Jawa Tengah sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News