SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:45 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin. Foto: ANTARA/Wisnu Adhi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Tersangka memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin di area Jawa Tengah sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?