SPTJM Harga Mati untuk Pengangkatan CPNS dari Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA - Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) ditolak pemerintah. Alasan SPTJM tidak ada landasan hukumnya, juga dibantah BKN.
"Tidak bisa itu, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN," tegas Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (14/5).
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.
"Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, SPTJM harus diteken oleh PPK dan tidak boleh diwakilkan. Jika kepala daerahnya terjerat kasus korupsi maka bisa teken oleh wakil kepala daerah.
"SPTJM hanya bisa diteken oleh kepala daerah, atau wakil kepala daerah atau pelaksana tugas. Kalau kepala daerahnya ada, wakil kepala daerah tidak boleh teken. Intinya SPTJM itu harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN