SPTJM Masa Kerja Syarat NIP PPPK Guru Dihapus, Fakta di Daerah Ini Mengecewakan, Aduh

SPTJM Masa Kerja Syarat NIP PPPK Guru Dihapus, Fakta di Daerah Ini Mengecewakan, Aduh
Dari sejumlah pengurus FHNK2I ini tinggal beberapa saja belum resmi diangkat menjadi PPPK guru. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK guru sudah dilonggarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat tertanggal 7 Maret 2022.

Namun, sejak surat BKN terbit sampai hari ini belum memberikan perkembangan menggembirakan bagi calon PPPK di sejumlah daerah.

Pengurus pusat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya, 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah belum satu pun NIP PPPK guru yang terbit. Hal yang sama terjadi di Pemprov Jateng sehingga total 36 pemda.

Jangankan NIP, tanda tangan kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja belum.

"Provinsi Jawa Tengah, 29 kabupaten, dan 6 kotanya belum ada yang terbit sama sekali NIP PPPK gurunya. Ini sangat meresahkan kawan-kawan di Jateng," ungkap Arul, sapaan akrab Badrul Munir kepada JPNN.com, Kamis (10/3).

Arul yang juga ketua FHNK2I Kota Kediri menambahkan, di wilayah Jawa Timur, kabupaten/kotanya malah sudah mulai menyerahkan SK PPPK.

Dia sendiri bersama 93 guru di Kota Kediri sudah mengantongi SK pada 8 Maret 2022.

Guru pendidikan agama Islam (PAI) ini mengaku prihatin karena kondisi psikologis guru honorer di Jateng ikut terdampak setelah melihat kawan-kawannya di Jatim sudah mendapatkan SK PPPK.

Berita P3K Terbaru: Surat BKN sudah menghapus SPTJM masa kerja guru honorer sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, ternyata masih ada fakta seperti ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News