Sri Raja Prabu Rajasa Nagara Kebanyakan Lupa

jpnn.com - KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, kemarin (22/12).
Dimas Kanjeng dihadirkan sebagai saksi. Namun, tak banyak keterangan yang diperoleh dari pria yang digelari Sri Raja Prabu Rajasa Nagara tersebut.
Sebab, Dimas Kanjeng yang juga jadi tersangka pembunuhan 2 eks anak buahnya, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengaku banyak lupa.
Ia tak mengingat lagi berita acara pemeriksaan (BAP)-nya maupun kejadian di padepokan.
Dimas Kanjeng dihadirkan dalam sidang pembunuhan eks dua pengikutnya dengan tujuh terdakwa.
Yakni, pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Wahyudi (purnawirawan TNI), Kurniadi. Serta, Ahmad Suryono dan Wahyu Wijaya. Dua nama terakhir merupakan pecatan TNI berpangkat Letkol yang terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Suari alias Samsudi. Serta, Tukijan.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, Dimas Kanjeng kemarin datang ke PN Kraksaan dengan pengawalan ketat petugas. Dimas Kanjeng yang mengenakan hem lengan panjang warna putih dipadu celana hitam itu langsung jujuk di lantai 2 PN Kraksaan, pagi kemarin.
KRAKSAAN – Persidangan kasus pembunuhan eks dua anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara