Srikandi Protes Utang Kasus Menumpuk di KPK

Srikandi Protes Utang Kasus Menumpuk di KPK
KPK. Foto: JPNN

“Tapi kalau kenyataannya KPK-nya tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-undang (KPK) ini dibuat tahun 2002,” ujar Yenti.

Yenti menilai dan memahami KPK sekarang terkendala dengan sumber daya manusia serta anggaran yang terbatas.

Namun, dia mendukung semangat komisioner yang akan menuntaskan utang kasus lama.

Menurut dia, komisioner akan memilah-milah kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Selain itu, juga akan dilihat kasus apa yang akan diselesaikan sendiri. Serta kasus yang akan dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Jangan sampai tahun depan utangnya semakin besar,” tegasnya.

Dia tidak ingin seperti sebelumnya ada orang yang sudah dijadikan tersangka sejak 2011, tapi belum diapa-apakan.

Sedangkan di sisi lain, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Mantan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih mengatakan, banyak pihak mempertanyakan utang kasus lama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News