Srikandi Protes Utang Kasus Menumpuk di KPK
“Tapi kalau kenyataannya KPK-nya tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-undang (KPK) ini dibuat tahun 2002,” ujar Yenti.
Yenti menilai dan memahami KPK sekarang terkendala dengan sumber daya manusia serta anggaran yang terbatas.
Namun, dia mendukung semangat komisioner yang akan menuntaskan utang kasus lama.
Menurut dia, komisioner akan memilah-milah kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Selain itu, juga akan dilihat kasus apa yang akan diselesaikan sendiri. Serta kasus yang akan dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Jangan sampai tahun depan utangnya semakin besar,” tegasnya.
Dia tidak ingin seperti sebelumnya ada orang yang sudah dijadikan tersangka sejak 2011, tapi belum diapa-apakan.
Sedangkan di sisi lain, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Mantan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih mengatakan, banyak pihak mempertanyakan utang kasus lama
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas