Srikandi Protes Utang Kasus Menumpuk di KPK

“Tapi kalau kenyataannya KPK-nya tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-undang (KPK) ini dibuat tahun 2002,” ujar Yenti.
Yenti menilai dan memahami KPK sekarang terkendala dengan sumber daya manusia serta anggaran yang terbatas.
Namun, dia mendukung semangat komisioner yang akan menuntaskan utang kasus lama.
Menurut dia, komisioner akan memilah-milah kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Selain itu, juga akan dilihat kasus apa yang akan diselesaikan sendiri. Serta kasus yang akan dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Jangan sampai tahun depan utangnya semakin besar,” tegasnya.
Dia tidak ingin seperti sebelumnya ada orang yang sudah dijadikan tersangka sejak 2011, tapi belum diapa-apakan.
Sedangkan di sisi lain, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Mantan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih mengatakan, banyak pihak mempertanyakan utang kasus lama
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas