SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:10 WIB

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang ditanam secara hidroponik oleh petani di Enrekang. ANTARA/HO/Polres Enrekang
Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.
Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Polres Enrekang menangkap petani berinial SS yang tanam ganja secara hidroponik di halaman rumah dan sudah beberapa kali dipanen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET