SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.
Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Polres Enrekang menangkap petani berinial SS yang tanam ganja secara hidroponik di halaman rumah dan sudah beberapa kali dipanen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- PI Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersebar sampai ke Pulau Terluar Indonesia
- Ditambah 956.227 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur jadi 1,9 Juta Ton
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- Sumedang jadi Percontohan Pengembangan Program HDDAP, Siapkan Kembangkan Cabai
- Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi