Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah

Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, lembaga antirasuah merahasiakan identitas para terduga pelaku.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.

Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar.

Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News