Ssst, Ada Oknum Mengatasnamakan Jaksa Bisa Mengurus Perkara Korupsi di Kejari Samarinda

Untuk kasus KONI itu bahkan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Kemudian, ada beberapa perkara lain yang tidak bisa disebutkan karena beberapa alasan.
Firmansyah mengatakan maraknya aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut tidak bisa ditolerir.
Hal itu menurutnya sangat merugikan, tidak hanya bagi kejaksaan, tetapi juga masyarakat serta pihak-pihak lain yang jadi korban.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengimbau masyarakat, pejabat pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta di Samarinda agar tidak melayani oknum tidak bertanggung jawab, apalagi yang mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari kejaksaan.
Kejari Samarinda melalui Seksi Intelijen siap menerima laporan dari siapa pun apabila ada yang menerima telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan institusi Kejari Samarinda.
"Laporan dapat disampaikan melalui telepon, SMS atau WhatsApp pada hotline Pengaduan Kejarj Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432," kata Erfandy.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan mengungkap ada oknum mengatasnamakan jaksa bisa mengurus perkara korupsi di Kejari Samarinda. Pelaku siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- JMAE 2025 Jadi Ajang Kompetisi Green Sports Pertama di Indonesia
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut