Ssst, Direktur PT Bhumi Prasaja Diduga Menyuap Pejabat BIG dan LAPAN

Ssst, Direktur PT Bhumi Prasaja Diduga Menyuap Pejabat BIG dan LAPAN
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Namun, kata Fikri, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari saksi untuk memperkuat pasal-pasal yang telah disematkan kepada tiga tersangka.

"Proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Tentu beberapa hal terkait pembuktian unsur pasal masih akan terus didalami dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN periode 2013-2015 Muchamad Muchlis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tingg.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Baca Juga: Bocah Diperkosa 4 Orang Hingga Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Pelakunya Juga Tewas

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

KPK terus menulurusi aliran suap terkait proyek pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun anggaran 2015, termasuk memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News