Ssst, Jenderal Bintang 1 Ini Bersaksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Ssst, Jenderal Bintang 1 Ini Bersaksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
Anggota Brimob berjaga menjelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Agus mulai menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menghadirikan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Agus.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes ANP," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (6/9).

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka.

Brigjen Hendra Kurniawan bersaksi di sidang etik Kombes Agus Nurpatria terkait kasus menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J. 13 polisi ini juga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News