Ssst… Tim Saber Pungli Polda Sumut Bidik Kepala Sekolah
Selasa, 17 Januari 2017 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ted/ila)
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polda Sumut, terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPT Dinas Pendidikan, Medan Labuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang