Ssst… Tim Saber Pungli Polda Sumut Bidik Kepala Sekolah
"Soal dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum lain dari kasus itu, memang tidak menutup kemungkinan. Tapi kita masih sebatas mengumpulkan keterangan saksi-saki yang berkaitan dalam tugas tersangka disana," sebut dia.
Dalam praktik pungli yang dianggap komisi untuk mempercepat proses realisasi kredit pinjaman staf guru ke pihak Bank tersebut, tersangka sebelumnya mengaku, persen potongan itu diketahui oleh atasannya.
Bahkan tersangka membeberkan 0,5 dari 2,5 persen potongan dari jumlah pinjaman staf guru itu biasanya diberikan kepada kepala sekolah maupun Kepala UPT tempatnya berdinas.
"Justru itu kita akan mintai keterangan pihak-pihak yang berkaitan di lingkup kerja tersangka melalui upaya pemanggilan. Jadi sekaligus juga untuk memastikan dugaan-dugaan yang ada dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya," pungkas dia.
Diketahui, Armaini terjaring OTT ketika menerima komisi dari dua guru yang menjadi korban tersebut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang lalu.
Ironisnya, berdasar interogasi sementara, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Armaini sejak dirinya menjabat, tiga tahun lalu.
Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta.
Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp 3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polda Sumut, terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPT Dinas Pendidikan, Medan Labuhan.
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati