Ssstt, Jaksa Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Korupsi BPR

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Lombok Tengah mengantongi bukti keterlibatan seorang perwira Polri berinisial IMS dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang yang merugikan negara Rp 2,38 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada," kata Bratha dikutip dari Antara, Senin (3/10).
Namun, Bratha belum mau memerinci apa saja bukti keterlibatan IMS dalam kasus rasuah tersebut.
Dia hanya memastikan bukti yang kini sudah berada di tangan penyidik bisa menjadi dasar dalam penetapan IMS sebagai tersangka.
"Yang jelas, bukti yang mendukung untuk hal itu (penetapan tersangka) sudah ada, mulai dari keterangan saksi, dokumen sitaan, hingga ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga sudah mengantongi pengakuan IMS dalam kesaksian di persidangan untuk dua terdakwa dari pihak BPR.
”Jadi, semua alat bukti sudah ada," ujar dia.
Jaksa dari Kejari Lombok Tengah mengaku sudah mengantongi bukti keterlibatan oknum perwira polisi di kasus korupsi BPR.
- Begini Nasib AK yang Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol untuk Menipu
- Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual
- Viral Korban Begal Dipalak Oknum Polisi, Kombes Budi Bereaksi
- Tega Banget, Oknum Polisi Palak Korban Begal
- Korban Investasi Bodong Future E-comerce Diminta Melapor
- Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak