Sstt...Hanya Satu Kepala Daerah Ikut Tax Amnesty

Sstt...Hanya Satu Kepala Daerah Ikut Tax Amnesty
Warga membayar pajak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bupati Pasbar H Syahiran sendiri telah menyerahkan SPH (Surat Pernyataan Harta) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi pekan lalu. 

“Membayar pajak itu sudah perintah undang-undang. Jadi harus didukung pemerintah daerah agar berhasil. Program ini bagus sebagai transparansi harta yang dimiliki seorang pejabat,” ucapnya.

Dia bersyukur adanya program tax amnesty dari pemerintah, karena program ini sebagai warga negara telah diberi kesempatan untuk menutupi kekurangan dengan mengungkapkan harta yang dimiliki dengan yang sebenarnya. Masyarakat juga harus mengefektifkan pajak. Karena salah satu pendapat negara berasal dari pajak.

Ia mengimbau kepada masyarakat perorangan dan pengusaha untuk mendukung program pemerintah berupa pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Pasalnya, dengan adanya program ini masyarakat akan dapat meningkatkan perekonomiannya.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan tidak ikut tax amnesty. Sebab jika dirinya mendaftarkan semua harta kekayaannya sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

“Semua harta kekayaan saya daftarkan, silahkan periksa LHKPN saya kalau tidak percaya," ujarnya kemarin (7/10). 

Menurut Ramlan setiap orang harus taat pajak, pasalnya negara butuh uang untuk membangun. "Semua harus patuh, negara butuh uang, oleh karena setiap kita harus patuh," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Solok, Zul Elfian. Dia tidakmengikuti tax amnesty karena selama ini hartanya sudah terdaftar dan membayar pajak secara rutin. “Saya tidak ikut, karena harta saya sudah terdaftar semuanya,” ujarnya.

PADANG –  Dari 19 kepala daerah di Sumatera Barat, hanya satu saja yang  mengikuti program tax amnesty periode pertama yang berakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News