Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar

Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria. Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Maria. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.
Kubu Polri juga menyebut proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suaminya.
Sedangkan menurut Alex, kliennya tidak hanya melaporkan keluarga almarhum suaminya, tetapi juga notaris yang membuat akta. “Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," pungkas Alexius.(nif/rmol/mam/JPG)
JAKARTA - Seorang janda bernama Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri secara perdata karena merasa dirugikan. Tak tanggung-tanggung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta