Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar

Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria.  Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Maria. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.

Kubu Polri juga menyebut proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suaminya.

Sedangkan menurut Alex, kliennya tidak hanya melaporkan keluarga almarhum suaminya, tetapi juga notaris yang membuat akta. “Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," pungkas Alexius.(nif/rmol/mam/JPG)


JAKARTA - Seorang janda bernama Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri secara perdata karena merasa dirugikan. Tak tanggung-tanggung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News