Ssttt... Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan
Senin, 27 Maret 2017 – 16:22 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com
Akibatnya, Novel dianggap melakukan pelanggaran sedang karena menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(cr2/JPG)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan tingkat dua (SP2) untuk Novel Baswedan. Kabarnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas