Staf Ahli Menkominfo: UU ITE Tak Mengurangi Kebebasan Berpendapat

Staf Ahli Menkominfo: UU ITE Tak Mengurangi Kebebasan Berpendapat
Ilustrasi. Foto: dok.jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif. 

Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya, jika digunakan dengan tidak benar maka berujung pidana. 

Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan jangan pernah menyebarkan informasi palsu dan memfitnah orang di media sosial. 

Sebab, sudah ada ancaman pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Kalau dengan sengaja menyebar informasi seperti itu bisa dipidana," kata Henry saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11). 

Namun, dia ingin meluruskan banyak pendapat yang salah tentang UU ITE. Menurut dia, banyak orang yang tidak paham dan menganggap UU ITE mengurangi kebebasan berpendapat. "Itu salah total," tegasnya. 

Dia menegaskan, yang dilarang bukan berpendapat. Namun, menyampaikan tuduhan dan menyebarkan fakta palsu serta melakukan fitnah kepada seseorang dengan sengaja. 

"Misalnya ada orang memalsukan fakta kemudian ikut menyebarluaskan itu yang tidak boleh," ungkap dia. 

JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif.  Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News