Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito

Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus (Stafsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Uang itu ditujukan untuk Edhy.

Safri menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Penerimaan uang itu terungkap saat Safri ditanya jaksa terkait pertemuan dengan Suharjito, dan Manager Operasional Kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto. Mereka bertemu membahas perizinan ekspor benur yang belum didapat.

"Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due deligence," kata Safri.

Namun, Safri mengatakan saat itu dia tidak meminta uang kepada pihak Suhartijo.

"Seingat saya, enggak pernah meminta uang, seingat saya, saya enggak pernah minta uang," ujar Safri.

Setelah pertemuan itu, Safri menyatakan Suharjito baru menyerahkan titipan uang. Namun dia tidak mengetahui maksud pemberian itu.

"Jumlahnya enggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja," tambah dia.

Terdakwa Safri Muis mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT DPPP Suharjito terkait dugaan suap ekspor benur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News