Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito

Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

Setelah itu, Safri kemudian menyerahkan titipan yang berisi uang tersebut kepada sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Hal itu otomatis dilakukannya lantaran Suharjito merupakan teman Edhy Prabowo.

"Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya, bilang, 'Ada titipan enggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," sambung Safri.

Menurut Safri, pemberian titipan uang itu dilakukan di ruang kerjanya. Sebab, pertanyaan dari Amiril soal titipan dari Suharjito dilontarkan ketika keduanya bertemu di dekat ruang kerjanya.

Baca Juga: KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton di Kasus Suap Rumah Sakit

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Terdakwa Safri Muis mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT DPPP Suharjito terkait dugaan suap ekspor benur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News