Stimulus Baru Sektor Riil Segera Dirilis
Senin, 28 Februari 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Kementrian Keuangan segera merilis sejumlah kebijakan baru untuk membantu menopang sektor riil. Intervensi fiskal tersebut diharapkan bisa diumumkan awal Maret ini. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, salah satu kebijakan yang dirilis adalah peningkatan ambang batas harga rumah yang bisa mendapatkan subsidi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Itu akan di-review sebagai upaya kita mendorong sektor riil," kata Agus di kantornya akhir pekan lalu. Selama ini, batas atas harga jual rumah sederhana sehat (RSh) yang dibebaskan PPN adalah hingga Rp 55 juta. "Itu nanti akan direvisi," imbuh Agus. PMK yang mengatur hal tersebut segera ditandatangani.
Kebijakan lain yang akan diumumkan adalah pengalokasian dana talangan untuk Perum Bulog. Selama ini, Bulog harus meminjam ke perbankan terlebih dahulu untuk menyerap beras dan gabah. Hal tersebut membuat Bulog membayar beban bunga yang besar. Agus mengatakan, jika tanpa meminjam ke bank, Bulog bisa menghemat hingga Rp 500 miliar. "Kementrian Keuangan akan memberikan dana talangan dan ini bisa dipakai untuk mengurangi pinjaman ke bank," bebernya.
Mantan Dirut Bank Mandiri itu mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu usaha stabilisasi harga pangan. Bulog diharapkan bisa lebih cepat dalam menyerap beras untuk menjadi cadangan nasional. "Bulog bisa hemat dana besar dan bisa sampai Rp 300 miliar-Rp 500 miliar," lanjutnya.
JAKARTA - Kementrian Keuangan segera merilis sejumlah kebijakan baru untuk membantu menopang sektor riil. Intervensi fiskal tersebut diharapkan bisa
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali