Stimulus Dephub Dipangkas Rp58 Miliar

Stimulus Dephub Dipangkas Rp58 Miliar
Stimulus Dephub Dipangkas Rp58 Miliar
Dephub mempertanyakan molornya penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) stimulus inftrastruktur yang belum juga dikeluarkan oleh Departemen Keuangan. Sebab, realisasi proyek stimulus infrastruktur tu harus sudah selesai akhir 2009. Tertundanya penyampaian DIPA ini bisa menyebabkan pengerjaan proyek-proyek stimulus molor. "Hingga saat ini belum (turun)," tegasnya.

    

Menhub mengatakan, kajian mengenai program-program yang diusulkan Dephub yang termasuk dalam program stimulus infrastruktur semuannya telah berada di Departemen Keuangan. Setelah pembahasan selesai, seharusnya Departemen Perhubungan langsung menerima rincian DIPA untuk memulai proyek. "Pembahasan di Depkeu itu, dilakukan bersama dengan Panitia Anggaran DPR dan komisi teknis," terangnya.

    

Pada proses ini, akan diputuskan megenai proyek Departemen Perhubungan mana saja yang bisa ditetapkan mendapat bantuan dalam bentuk dana stimulus. Pertimbangannya diserahkan kepada DPR, hal itu sesuai dengan hak yang dimiliki perwakilan rakyat itu. Puluhan proyek diusulkan mendapat dana stimulus. "Harus sesuai hak bujet DPR, ada proyek di daerah X dan Y, yang mungkin bisa memperoleh dana atau tidak," paparnya.

    

Departemen Perhubungan bakal mengalokasikan 60 persen dari Rp 2,2 triliun (sekitar Rp 1,32 triliun) dana stimulus untuk membangun kembali sektor perkeretaapian. Sementara sisanya baru akan digunakan untuk pembangunan dermaga, pelabuhan laut dan udara. Sesaui dengan mandate pemerintah, dana stimulus infrastruktur itu harus sepenuhnya dibenajalan pada tahun ini dengan harapan untuk mendongkrak kinerja sektor riil dan membuka lapangan kerja. (wir)

JAKARTA - Departemen Perhubungan mengajukan pemangkasan dana stimulus infrastruktur sebesar Rp 58 miliar dari total Rp 2,2 triliun yang akan diterimanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News