Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat

Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat
Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat
JAKARTA - Panitia Anggaran DPR bersedia menggunakan klausul darurat untuk membahas perubahan APBN 2009. Penggunaan pasal 23 UU APBN 2009 itu untuk membahas pengajuan anggaran tambahan stimulus fiskal, serta menutup kekurangan penerimaan pajak akibat perlambatan ekonomi global. Sedangkan perubahan asumsi makro dan belanja-belanja lainnya, tetap dibahas dalam mekanisme normal APBN perubahan pada pertengahan tahun.

   

Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan, sesuai mekanisme di pasal 23, Panitia Anggaran DPR hanya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk membahas. DPR akan memulai dan memutuskan tambahan anggaran itu pada Selasa (18/2) pekan depan. "Bisa pakai pasal 23. Toh cuma minta izin penggunaan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) dan tambahan utang," kata Emir setelah rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta Kamis (12/2). Turut hadir, Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Gubernur BI Boediono.

   

Dalam rapat kerja itu, Menkeu mengajukan izin penggunaan SILPA 2008 sebesar Rp51,3 triliun dan pinjaman siaga Rp 37,8 triliun (USD 3.4 miliar). Permintaan ini dilakukan karena ada perubahan sejumlah asumsi makro serta tambahan stimulus fiskal.

   

Dalam perhitungan baru pemerintah, dengan pertumbuhan ekonomi turun menjadi 4,7 persen dari semula 6 persen, penerimaan perpajakan akan turun Rp59,0 triliun. Kurs rupiah diasumsikan melemah Rp11.000 per USD dari semula Rp 9.400 per USD, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) menurun dari USD 80 per barel menjadi USD 45 per barel. Dengan asumsi baru itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang banyak didominasi minyak juga turun Rp 73,1 triliun.

   

JAKARTA - Panitia Anggaran DPR bersedia menggunakan klausul darurat untuk membahas perubahan APBN 2009. Penggunaan pasal 23 UU APBN 2009 itu untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News