Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat

Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat
Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat
Di sisi belanja, subsidi berkurang hingga Rp 43 triliun. Namun, pembayaran bunga utang naik Rp 8,1 triliun. Sedangkan transfer ke daerah turun Rp 16,9 triliun. Tambahan belanja dimintakan untuk stimulus fiskal belanja infrastruktur dan subsidi Rp 15,0 triliun. Secara umum, defisit APBN meningkat Rp 78,1 triliun, yakni dari Rp 51,3 triliun (1,0 persen PDB) menjadi Rp 129,5 triliun (2,5 persen PDB).

   

Pasal 23 UU APBN 2009 digunakan jika pemerintah membutuhkan waktu cepat dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan dunia melalui APBN. Sri Mulyani mengakui, perkembangan krisis dunia berjalan cepat. "Negara perlu kebijakan yang cepat dan magnitude signifikan. Sesuai amanat UU APBN 2009, pemerintah akan menyampaikan kondisi untuk menggunakan pasal 23," kata Menkeu.

    

Dengan melambatnya ekspor saat ini, lanjut dia, yang perlu dijaga pemerintah adalah konsumsi rumah tangga dan investasi. "Jika bisa dijaga, dampak penangangguran akan tertekan," ujarnya. Kata Menkeu, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Di antaranya, dengan program belanja dan subsidi langsung ke rumah tangga sasaran. Pemilu 2009 juga diharapkan membuat belanja masyarakat tetap tinggi.

   

Daya beli juga dijaga dengan perbaikan penghasilan dan pensiun aparatur negara dalam tahun ini. Yakni dengan menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 15 persen, serta pemberian gaji ke-13. "Untuk gaji DPR tidak (naik)," kata Menkeu menjawab celetukan anggota Panitia Anggaran. "Menteri tidak, pensiunan DPR juga tidak," tambah Menkeu sambil tersenyum menyindir anggota DPR yang belum tentu terpilih lagi.

   

JAKARTA - Panitia Anggaran DPR bersedia menggunakan klausul darurat untuk membahas perubahan APBN 2009. Penggunaan pasal 23 UU APBN 2009 itu untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News