Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat
Jumat, 13 Februari 2009 – 08:01 WIB
Upaya lain adalah dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 10,3 triliun. Itu digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, air minum, pasar, irigasi, dan listrik.
Klausul darurat dalam pasal 23 menyebutkan, pemerintah dengan persetujuan DPR bisa melakukan lima langkah. Pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009. Kedua, pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan atau antarjenis belanja dalam satu kementrian/lembaga dan/atau antarkementrian/lembaga.
Ketiga, penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program atau kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai. Keempat, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral. Kelima, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan APBN tahun bersangkutan. (sof/oki)
JAKARTA - Panitia Anggaran DPR bersedia menggunakan klausul darurat untuk membahas perubahan APBN 2009. Penggunaan pasal 23 UU APBN 2009 itu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok